Dicatat oleh At Tirmidzi (1/249), Al Hakim (4/94), Ahmad (4/231),

عَلِيُّ بْنُ الْحَكَمِ ،
حَدَّثَنِي أَبُو الْحَسَنِ ، قَالَ : قَالَ عَمْرُو بْنُ مُرَّةَ
لِمُعَاوِيَةَ ، إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : ” مَا مِنْ إِمَامٍ يُغْلِقُ بَابَهُ دُونَ ذَوِي
الْحَاجَةِ ، وَالْخَلَّةِ ، وَالْمَسْكَنَةِ ، إِلَّا أَغْلَقَ اللَّهُ
أَبْوَابَ السَّمَاءِ دُونَ خَلَّتِهِ ، وَحَاجَتِهِ ، وَمَسْكَنَتِهِ ،
فَجَعَلَ مُعَاوِيَةُ رَجُلًا عَلَى حَوَائِجِ النَّاسِ “
dari
Ali bin Al Hakim,
Abul Hasan menuturkan kepadaku, ‘
Amr bin Murrah berkata kepada Mu’awiyah, aku mendengar Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘
Tidak
seorang pun pemimpin yang menutup pintunya untuk orang yang
membutuhkan, orang yang kekurangan dan orang miskin, kecuali Allah akan
menutup pintu langit dari kekurangan, kebutuhan dan kemiskinannya. Lalu
Allah pun menjadikan Mu’awiyah orang yang memperhatikan kebutuhan rakyat‘”
Derajat Hadits
Sanad ini
lemah karena
Abul Hasan Al Jazari. Ia dikatakan oleh Ibnu Hajar dan Ibnul Madini bahwa statusnya
majhul.
Namun hadits ini memiliki
syahid, dicatat oleh Abu Daud (2562), Al Baihari dalam
Al Kubra (18639) dan
Ash Shaghir (1833), Ibnu Sa’ad dalam
Ath Thabaqat (9451),
يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ ،
حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ ، أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُخَيْمِرَةَ ،
أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا مَرْيَمَ الأَزْدِيَّ أَخْبَرَهُ ، قَالَ :
دَخَلْتُ عَلَى مُعَاوِيَةَ ، فَقَالَ : مَا أَنْعَمَنَا بِكَ أَبَا
فُلَانٍ ، وَهِيَ كَلِمَةٌ تَقُولُهَا الْعَرَبُ ، فَقُلْتُ حَدِيثًا
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ”
مَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ
فَاحْتَجَبَ دُونَ حَاجَتِهِمْ وَخَلَّتِهِمْ وَفَقْرِهِمُ احْتَجَبَ
اللَّهُ عَنْهُ دُونَ حَاجَتِهِ وَخَلَّتِهِ وَفَقْرِهِ ، قَالَ : فَجَعَلَ
رَجُلًا عَلَى حَوَائِجِ النَّاسِ
“dari
Yahya bin Hamzah, Ibnu
Abi Maryam menuturkan kepadaku,
Al Qasim bin Mukhaymirah bahwa
Abu Maryam Al Azdi
mengabari kepadanya : ‘Aku pernah datang kepada Mu’awiyah’. Lalu ia
berkata: ‘Kedatanganmu adalah nikmat bagiku wahai Abu Fulan’. Memang
demikian sanjungan yang biasa diucapkan orang Arab. Lalu aku
menyampaikan kepadanya hadits yang aku dengar dari Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam: ‘
Barangsiapa yang ditakdirkan oleh
Allah Azza Wa Jalla untuk menjadi pemimpin yang mengemban urusan kaum
muslimin, lalu ia menghindar dari kebutuhan, kekurangan dan kefaqiran
rakyatnya, Allah pasti akan menutup diri darinya ketika ia kekurangan,
membutuhkan dan faqir‘. Abu Maryam lalu berkata: ‘Lalu Allah pun menjadikan Mu’awiyah orang yang memperhatikan kebutuhan rakyat'”
Sanad ini shahih, semua perawinya
tsiqah.
Juga terdapat jalan lain, yang dicatat oleh Imam Ahmad (21504), Ath Thabrani dalam
Mu’jam Al Kabir (16770),
شَرِيكٌ , عَنْ أَبِي
حَصِينٍ , عَنِ الْوَالِبِيِّ صَدِيقٌ لِمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ , عَنْ
مُعَاذٍ , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : ” مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ النَّاسِ شَيْئًا , فَاحْتَجَبَ
عَنْ أُولِي الضَّعَفَةِ وَالْحَاجَةِ , احْتَجَبَ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ “
“dari
Syuraik, dari
Abu Hushain, dari
Al Wabili sahabat dekat
Mu’adz bin Jabal, dari Mu’adz, ia berkata, Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘
Barangsiapa
yang ditakdirkan oleh Allah Azza Wa Jalla untuk menjadi pemimpin yang
mengemban urusan orang banyak, lalu ia menghindar dari orang yang lemah
dan yang membutuhkan, Allah pasti akan menutup diri darinya di hari
kiamat”
Al Wabili statusnya
shaduq, sebagaimana dikatakan Adz Dzahabi dan Ibnu Hajar. Dan
Syuraik dikatakan oleh Abu Hatim: “Shaduq, namun banyak salahnya”. Ibnu Hajar juga berkomentar: “
Shaduq, namun sering salah. Hafalannya berubah semenjak ia menjadi Qadhi di Kufah”. Namun demikian, sanad ini cukup untuk menjadi
syahid (diringkas dari
Silsilah Ash Shahihah, 2/205-206).
Dengan keseluruhan jalannya, tidak diragukan lagi keshahihan hadits ini.
Faidah Hadits
- Imam Ash Shan’ani menjelaskan: “hadits ini dalil bahwa orang yang
menjadi pemimpin yang mengurusi urusan para hamba Allah hendaknya tidak
menutup diri atau hendaknya mempermudah urusan dari orang-orang yang
membutuhkan, atau orang faqir atau yang lainnya. Sabda Nabi ‘Allah pasti akan menutup diri darinya‘ maksudnya kiasan yang maknanya Allah akan menahan karunia, rizki dan rahmat-Nya bagi pemimpin tersebut” (Subulus Salam, 2/577).
- Ibnu Hajar mengatakan: “dalam hadits ini ada ancaman keras terhadap
orang yang menjadi hakim bagi masyarakat, yaitu jika ia menghalangi diri
untuk memenuhi hak-hak orang atau jika ia menyia-nyiakan rakyatnya
tanpa udzur. Dalam hal ini para ulama bersepakat bahwa dianjurkan untuk
melayani orang yang datang lebih dulu lebih, juga mendahulukan musafir
daripada orang yang tidak sedang safar, terlebih lagi jika musafir
tersebut khawatir ketinggalan rombongan. Dalam hadits ini juga
dijelaskan bahwa pemimpin yang menyingkirkan pintu atau penghalang
lainnya (untuk melayani rakyat) ia akan mendapat kepercayaan rakyat,
kehormatan, keamanan, kebijaksanaan, kemuliaan akhlak, serta bisa
memahami keadaan rakyatnya” (Fathul Baari, 13/133)
- Syaikh Faishal bin Abdil Aziz Alu Mubarak menuturkan: “ini adalah
ancaman yang keras bagi orang yang menutup diri dari rakyatnya sehingga
ia tidak menunaikan hajat-hajat rakyatnya, baik ia seorang raja,
menteri, hakim, pemimpin, kepala bagian, ataupun tingkatan yang lebih
rendah lagi selama termasuk orang yang mengurusi urusan masyarakat” (Tathriz Riyadhis Shalihin, 427)
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam beliau bersabda:
إِنَّ شَرَّ الرِّعَاءِ الْحُطَمَةُ فَإِيَّاكَ أَنْ تَكُونَ مِنْهُمْ
“Sesungguhnya sejelek-jelek penggembala adalah yang kasar terhadap hewan gembalaannya” (HR. Muslim no. 1830)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin setelah membawakan hadits ini dan
hadits pertama yang ada pada tulisan ini, beliau menjelaskan: “ini
adalah hadits-hadits yang menjelaskan kewajiban pemimpin untuk memenuhi
hak-hak rakyatnya. Diantaranya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam
bersabda إِنَّ شَرَّ الرِّعَاءِ الْحُطَمَةُ dan الرِّعَاءِ (ar ri’aa) di sini bentuk jamak dari راعٍ (raa’in). Sedangkan الحطمة (al huthamah)
atinya orang yang kasar, membuat susah dan membuat gangguan terhadap
orang lain. Ini diibaratkan dengan seburuk-buruk penggembala. Jika yang
demikian adalah seburuk-buruk penggembala, maka sebaik-baik penggembala
adalah yang lemah lembut, yang bisa menyampaikan maksudnya tanpa
kekasaran.
Kita bisa mengambil dua faidah dari hadits ini:
- Seorang yang diberikan oleh Allah amanah sebagai pemimpin yang
mengurusi urusan rakyat tidak boleh kasar kepada mereka, bahkan harus
bersikap lemah lembut
- Orang yang diberi Allah amanah sebagai pemimpin wajib bersikap lemah
lembut dalam hal menunaikan hak-hak rakyat, namun lemah lembut yang
disertai integritas, kekuatan dan determinasi. Bukan lemah lembut yang
loyo dan lemah. Akan tetap lemah lembut yang penuh integritas, kekuatan
dan determinasi
Adapun hadits yang kedua, di dalamnya ada peringatan bagi orang yang
diberi oleh Allah amanah sebagai pemimpin untuk tidak membuat penghalang
terhadap orang-orang yang membutuhkan dan juga orang faqir. Orang yang
berbuat demikian, Allah Ta’ala akan menutup diri darinya ketika ia
membutuhkan, kesusahan dan faqir.
Ketika Mu’awiyah disampaikan hadits ini (oleh Abu Maryam), ia mengutus
seseorang untuk terjun ke masyarakat, menganalisa kebutuhan mereka.
Kemudian orang ini menyampaikan hasil analisanya kepada Mu’awiyah,
karena beliau ketika itu berlaku sebagai Amirul Mu’minin. Demikian juga,
seorang pemimpin mengurusi pemerintahan dan juga kebutuhan rakyat, ia
juga tidak boleh menutup diri untuk perkara-perkara yang selain perkara
kebutuhan rakyat. Hendaknya ia mengatur waktu, untuk perkara ini sekian
waktunya, untuk perkata itu sekian waktunya, sedemikian rupa sehingga ia
tidak kelebihan beban, Allahul Muwaffiq” (Syarh Riyadish Shalihin, 3/638)
- Muhammad bin Allan Asy Syafi’i menjelaskan: “Al Aquli menjelaskan tiga kelompok (orang yang disebut dalam hadits) tersebut:
- al hajah, yaitu kebutuhan manusia yang tidak sampai derajat darurat, yang jika tidak terpenuhi maka urusannya akan cacat atau baik.
- al khallah, yaitu setingkat di atas al hajah, berasal dari al khalal (tidak seimbang) dan masih di bawah derajat darurat
- al faqr, yaitu mencapai derajat benar-benar darurat. Berasal dari al fiqar (tulang punggung), jadi saking daruratnya seakan-akan tulang punggungnya patah” (Dalilul Falihin, 5/121)
- Al Aquli juga menjelaskan makna “Allah pasti akan menutup diri darinya ketika ia kekurangan, membutuhkan dan faqir” maksudnya doa si pemimpin tersebut tidak diijabah oleh Allah dan urusannya tidak ada yang tegak (Dalilul Falihin, 5/121).
- Demikian beratnya tanggung jawab seorang pemimpin, harta
yang dimiliki pun sebatas untuk memenuhi kewajiban sebagai suami kepada
keluarganya dan untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya yang membutuhkan.
Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam beliau:
لا يحل للخليفة من مال الله إلا قصعتان قصعة يأكلها هو وأهله وقصعة يضعها بين يدي الناس
“Bagi seorang khalifah, tidak halal memiliki harta dari Allah,
kecuali dua piring saja. Satu piring untuk kebutuhan makannya bersama
keluarganya. Dan satu piring untuk ia berikan kepada rakyatnya” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah no.362)
- Dalam hadits ini tersurat keutamaan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiallahu’anhu, bahwa
ia adalah raja yang adil yang peduli terhadap kebutuhan rakyatnya, dan
ini di persaksikan oleh para sahabat Nabi termasuk Abu Maryam radhiallahu’anhu.
- Mu’awiyah adalah sahabat Nabi yang mulia, beliau pernah didoakan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam,
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ هَادِيًا مَهْدِيًّا وَاهْدِ بِهِ
“Ya Allah, jadikanlah ia (Mu’awiyah) sebagai pemberi hidayah
kepada manusia yang diberi petunjuk, serta berilah hidayah kepada
manusia melalui sebabnya” (HR. At Tirmidzi 3842. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
- Dalam hadits ini juga dijelaskan praktek sahabat Nabi, yaitu Abu Maryam radhiallahu’anhu, dalam menyampaikan nasehat kepada pemimpin dengan cara yang baik. Yang disampaikan adalah hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dengan bahasa yang baik dan tidak di depan umum.
Wallahul Muwaffiq.
—
Penulis: Yulian Purnama
Artikel
Muslim.Or.Id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar